Logo Bloomberg Technoz

Silmy Karim Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan Aset

Dovana Hasiana
08 September 2026 14:06

KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim. (Diolah dari Berbagai Sumber)
KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026 Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyoal sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. 

“Nomor Perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 4 September 2026,” sebagaimana termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (08/09/2026). 

Silmy merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM atau yang saat ini disebut sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2022-2026. 


Dalam perkara ini, KPK memang telah melakukan penggeledahan. Salah satunya di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat. Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Silmy Karim, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah

Secara keseluruhan, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset terkait perkara ini senilai Rp150 miliar. Ini terdiri dari aset bergerak seperti kendaraan dan aset tidak bergerak seperti tanah.