Logo Bloomberg Technoz

PPN DTP 100% Tiket Pesawat Resmi Berlaku Hingga 5 Juli 2026

Sultan Ibnu Affan
24 June 2026 13:25

Ilustrasi maskapai penerbangan. (Bloomberg)
Ilustrasi maskapai penerbangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat khusus kelas ekonomi domestik mulai 22 Juni—5 Juli 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk periode libur sekolah 2026.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut.


Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (1) poin a menyatakan insentif tersebut berlaku sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara, periode penerbangannya dimulai sejak 24 Juni hingga 5 Juli.

Untuk menikmati fasilitas tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, serta menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.