UU PPSK: Perkara Keuangan Bisa Selesai Restoratif & Ganti Rugi
Redaksi
24 June 2026 12:28

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan bahwa perkara di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Gambarannya, pihak terduga tindak pidana jasa keuangan dapat terbebas dari hukuman pidana jika melaksanakan ganti rugi terhadap korban yang dirugikan.
Ketentuan tersebut diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam Pasal 278I (1) disebutkan bahwa penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyelidikan atas perintah penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pada tahap penyelidikan, penyelesaian perkara jasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan melalui: Permohonan yang diajukan pihak terduga tindak pidana atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya. Selain itu, penawaran dari penyelidik tindak pidana keuangan, kepada korban atau pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan atau penawaran penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas dugaan tindak pidana, serta menghitung nilai kerugian atas dugaan tindak pidana," demikian tercantum dalam Pasal 278I poin 4 UU PPSK, dikutip Rabu (24/6/2026).































