OJK Buka Suara Soal Dampak Pelemahan Rupiah ke Industri Asuransi
Redaksi
23 June 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir turut mempengaruhi kinerja industri asuransi.
“Pelemahan nilai tukar rupiah pada prinsipnya dapat memengaruhi beberapa lini usaha asuransi, khususnya yang memiliki eksposur terhadap aset, proyek, atau nilai pertanggungan yang terkait dengan mata uang asing,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, dikutip Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Ogi menyebut bahwa hingga saat ini industri asuransi masih mampu mengelola risiko tersebut dengan baik melalui penerapan manajemen risiko yang memadai, pengaturan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi yang sesuai.
Sebagai informasi, OJK mencatat kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74% secara yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14% yoy dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77% yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun.
OJK juga mencatat industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26% dan 316,32%. Angka tersebut masih beradadi atas threshold yang dipatok sebesar 120%.






























