OJK Soal Dampak Ekspor Satu Pintu ke Perasuransian: Sedang Dikaji
Redaksi
23 June 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pihaknya masih mengkaji dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap industri asuransi yang ada di Indonesia, terutama untuk bisnis asuransi marine cargo dan trade credit insurance.
“Terkait kebijakan ekspor satu pintu yang saat ini masih dalam tahap transisi, OJK terus mencermati perkembangan dan potensi dampaknya terhadap industri asuransi,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, dikutip Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Ogi menyebut bahwa kebutuhan perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya tetap akan ada.
Ke depan Ogi meminta industri asuransi untuk terus memperkuat manajemen risiko, kualitas underwriting, serta melakukan diversifikasi portofolio agar dapat menangkap peluang bisnis sekaligus menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data posisi April 2026, lini usaha pengangkutan (marine cargo) pada industri asuransi dan reasuransi mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 2,85 triliun dengan nilai klaim sebesar Rp 0,58 triliun.






























