Dalam melakukan penilaian, penyelidik mempertimbangkan terkait penyelesaian kerugian yang timbul akibat tindak pidana, nilai transaksi atau nilai kerugian atas dugaan tindak pidana, dan dampak terhadap sektor jasa keuangan, lembaga jasa keuangan, atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan/atau masyarakat.
"Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dilakukan dengan kesepakatan antara pihak terduga dengan korban tindak pidana yang dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara," demikian tercantum dalam beleid.
Dalam hal tercapai kesepakatan, maka pihak yang diduga melakukan tindak pidana wajib melaksanakan kesepakatan, termasuk membayar ganti rugi. Setelah kewajiban dipenuhi, maka penyelidik menghentikan penyelidikan dan menerbitkan surat penghentian penyelidikan atas perintah penyidik di sektor jasa keuangan.
Selain ganti rugi, pihak terduga tindak pidana juga dapat dikenai tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif oleh OJK. Sanksi yang dimaksud antara lain: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan layanan dan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk, layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk; g. pencabutan izin usaha; h. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh OJK.
(lav)






























