Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Update Terbaru Aturan Demutualisasi BEI

Muhammad Fikri
16 September 2026 06:30

Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, OJK masih menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sebelum rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi masuk tahap harmonisasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan demutualisasi sebelumnya telah dilakukan bersama Komisi XI DPR RI. Saat ini, OJK masih berada dalam tahap menerima masukan dari berbagai stakeholder.

“Demutualisasi kemarin sudah kita lakukan diskusi dengan Komisi XI untuk demutualisasi ini. Saat ini sedang dalam tahap untuk mendapat masukan dari stakeholder semua,” kata Friderica saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2026).


Friderica berharap proses tersebut dapat segera masuk tahap harmonisasi sehingga aturan mengenai demutualisasi BEI dapat diterbitkan.

“Harapannya juga kemudian ini bisa segera keluar harmonisasi dan juga segera kita sampaikan terkait POJK demutualisasi ini,” ujarnya.