"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).
Noel juga mendapatkan hukuman pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari. Selanjutnya, dia mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp3,43 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Noel langsung menyatakan menerima vonis putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang diberikan sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. "Terima kasih Yang Mulia. Saya menganggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia," ujar Noel.
(dov/ell)





























