DPR Sorot Pajak Google cs, Ditjen Pajak Janji Perkuat Aturan
Mis Fransiska Dewi
16 June 2026 08:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mempercepat penerapan skema pemajakan yang lebih adil terhadap perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia seperti Google hingga Netflix.
Bukan tanpa alasan, Harris menilai selama ini perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, hingga penyedia layanan digital lainnya telah memperoleh pendapatan besar dari Indonesia. Namun, mereka umumnya hanya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara pajak penghasilan badan belum dapat dikenakan secara optimal.
"Selama ini mereka tidak membayar pajak penghasilan, mereka hanya membayar pajak atas PPN saja dan PPN itu kan dibebankan kepada pelanggan," kata Harris dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).
Dia berpendapat bahwa kendala utama terletak pada konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang selama ini menjadi dasar pemajakan internasional. Konsep tersebut mensyaratkan adanya kehadiran fisik perusahaan di suatu negara agar dapat dikenakan pajak penghasilan.
Padahal, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, model bisnis ekonomi digital telah berkembang pesat sehingga perusahaan teknologi dapat meraih keuntungan besar dari suatu negara tanpa perlu memiliki kantor, aset, maupun pegawai di wilayah tersebut.




























