Logo Bloomberg Technoz

OJK Beri Restu Usaha Sun Life Financial Syariah Indonesia

Redaksi
31 July 2026 11:10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan ijin usaha PT Sun Life Financial Syariah Indonesia di bidang asuransi jiwa di bidang Syariah.

“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia melalui KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026,” kata I Wayan Wijana Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dikutip Jumat (31/7/2026).

Ia mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.


OJK menyebut bahwa dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sun Life Financial Syariah Indonesia sebelumnya merupakan unit usaha syariah PT Sun Life Financial Indonesia.