Menkeu Atur Penggunaan Hasil Investasi Dana Abadi
Muhammad Fikri
31 July 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pemanfaatan hasil investasi Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional atau dana abadi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional.
Berdasarkan Pasal 17 PMK tersebut yang dikutip Jumat (31/7/2026), hasil pengembangan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dapat digunakan untuk mendukung layanan LDKPI, meliputi pemberian hibah kepada pemerintah asing maupun lembaga asing sesuai tugas dan fungsi LDKPI, pendanaan kegiatan operasional lembaga, serta pelaksanaan penugasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal masih terdapat hasil pengembangan dana dalam bentuk saldo kas setelah digunakan untuk kebutuhan tersebut, LDKPI diperkenankan memanfaatkannya untuk melakukan optimalisasi kas maupun menambah Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagai dana abadi (endowment fund).
Selain mengatur penggunaan hasil investasi, PMK Nomor 53 Tahun 2026 juga mengatur tata kelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional secara menyeluruh.
Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, penatausahaan dana, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan dana, hingga sistem informasi pengelolaannya.
































