Logo Bloomberg Technoz

Oleh karenanya, Haris mendorong pemerintah mulai mengadopsi pendekatan Significant Economic Presence (SEP) atau kehadiran ekonomi signifikan sebagai dasar pemajakan. Dengan skema tersebut, negara dapat mengenakan pajak terhadap perusahaan digital yang memiliki aktivitas ekonomi besar di dalam negeri meski tidak memiliki kehadiran fisik.

Sebagaimana Haris contohkan, perusahaan teknologi global memperoleh pendapatan besar dari bisnis iklan digital yang dijalankan melalui berbagai platform media sosial. "Mereka mendapatkan pendapatan iklan yang sangat besar sekali, tapi mereka tidak membayar pajak penghasilan kepada negara," ujarnya.

Keterbatasan Data

Harris juga menyoroti perusahaan berbasis langganan seperti Netflix dan Spotify yang memiliki basis pelanggan besar di Indonesia. Menurutnya, pemerintah masih menghadapi keterbatasan data terkait aktivitas ekonomi perusahaan digital global di dalam negeri. 

"Saya yakin Kemenkeu juga belum punya datanya berapa sebenarnya pelanggan Netflix, berapa sebenarnya pelanggan Spotify, dan lain-lain," ucap Harris.

Dia menambahkan, sejumlah negara lain telah lebih dahulu menerapkan instrumen pemajakan terhadap perusahaan digital global. Negara seperti Prancis, Italia, Inggris, hingga Turki telah memiliki mekanisme untuk memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas negara.

Oleh sebab itu, Harris meminta Ditjen Pajak mengambil langkah yang lebih progresif guna menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. "Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendongkrak keadilan pajak ini," jelas dia. 

Jadi Tantangan

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui pemajakan perusahaan digital global seperti Google dan perusahaan teknologi multinasional lainnya masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Untuk itu, Ditjen Pajak berencana memperkuat aturan perpajakan internasional seiring implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada 2026 hingga 2027.

Bimo menuturkan penguatan hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan multinasional menjadi salah satu fokus utama dalam agenda reformasi perpajakan internasional. 

Menurutnya, pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah dalam memastikan Indonesia dapat mengenakan pajak secara optimal atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penguatan ketentuan BUT dalam tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda yang dimiliki Indonesia dengan berbagai negara mitra.

"Yang mana masih menjadi PR kami ini adalah bagaimana seperti kasus Google yang kita pada saat itu tetapkan BUT-nya itu di dalam tax treaty juga bisa diperkuat bahwa kita bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Sebagai catatan, perkembangan ekonomi digital menuntut adanya penyesuaian aturan perpajakan internasional agar negara tidak kehilangan hak pemajakan hanya karena perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik yang signifikan di wilayahnya. 

Meski demikian, Bimo menegaskan potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan digital global sejauh ini tetap terjaga. Dia menjelaskan sejumlah pelaku usaha digital multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak di lingkungan Ditjen Pajak.

"Pemain-pemain global di bidang digital economy juga sudah tercatat sebagai wajib pajak di KPP Badora (Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing), di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) kami, jadi tidak serta-merta kita kehilangan potensinya," ungkapnya.

Ditjen Pajak sebelumnya mengungkap potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp4,49 triliun dari penerapan skema GMT. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari tiga mekanisme utama yang mulai diadopsi Indonesia sejalan dengan kesepakatan global OECD dan G20.

Untuk skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.  

Sementara itu, kontribusi terbesar diperkirakan datang dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan nilai mencapai Rp4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional. Sementara untuk skema Under Tax Payment Rule (UTPR), Ditjen Pajak masih akan menghitung potensinya.

Melalui tiga skema tersebut, negara dapat mengenakan tambahan pajak apabila tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah batas minimum global sebesar 15%.

(mfd/wep)

No more pages