Logo Bloomberg Technoz

Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Penerima Manfaat MBG

Dinda Decembria
31 July 2026 17:36

Presiden Prabowo Subianto melakukan pemeriksaan mendadak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur. (Dok. Media Internal Presiden)
Presiden Prabowo Subianto melakukan pemeriksaan mendadak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur. (Dok. Media Internal Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) merespons dampak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN 2028.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pelaksanaan maupun penerima manfaat program MBG dipastikan tetap dilanjutkan.


"Sampai dengan saat ini, program yang sudah berjalan kami pastikan tetap berjalan dengan baik," ujarnya di Gedung BGN, Jakarta, Jumat (31/7).

Selain itu, kata dia, kebijakan mengenai pendanaan pascaputusan MK merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.