Logo Bloomberg Technoz

BGN Respons Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Dinda Decembria
31 July 2026 19:50

Presiden Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Bogor, Jawa Barat. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Bogor, Jawa Barat. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut mengatur agar anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai penyusunan APBN 2028.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan, lembaganya sebagai pelaksana program akan menjalankan setiap keputusan yang telah ditetapkan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi.


Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan juga akan mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk terkait skema pendanaan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu akan kami laksanakan. Kami sebagai pemerintah di tingkat operasional akan menjalankan setiap keputusan tersebut. Pelaksanaan kebijakan nantinya juga akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, termasuk terkait dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan," jelas dia di Jakarta, Jumat (31/7/2026).