Logo Bloomberg Technoz

OJK Buka Suara Soal Penerbitan Panda Bond dan Patriot Bond

Redaksi
31 July 2026 10:20

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. dok: Ojk
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. dok: Ojk

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons penerbitan Panda Bond, surat utang dengan mata uang yuan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Patriot Bond, surat utang yang diterbitkan oleh Danantara Investment Management.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK menyebut bahwa Panda Bond tak memerlukan izin dari OJK.

“Penerbitan Panda Bond oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak perlu menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/7/2026).


Sementara itu, terkait Patriot Bond, Hasan mengatakan PT Danantara Investment Management telah menerbitkan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) I pada 2025. Kemudian, pada Maret 2026, perusahaan kembali menerbitkan SUJP II Tahap I.

Namun demikian, Hasan menyebut bahwa anak usaha Danantara tersebut belum memberikan sinyal kepada OJK untuk penerbitan surat utang berikutnya.