Kata BPK soal Pegawainya jadi Tersangka Korupsi Bupati Muara Enim
Dovana Hasiana
12 June 2026 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara usai lima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawainya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo mengklaim lembaganya akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bakal dilakukan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
"BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/06/2026).
Dia mengklaim, BPK telah melakukan program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.
Sebelumnya, KPK menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, yang ditetapkan tersangka hanya satu orang, yakni Pengendali Teknis BPK dengan nama Titin Rita Lestari.






























