Logo Bloomberg Technoz

Dia menjadi tersangka kelima usai KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Muara Enim 2025-2030 Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi;  Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika; dan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga. 

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa tertangkap tangan sebelumnya, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim. Adapun konstruksi perkaranya dimulai pada 2026, di mana BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim. Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta.

Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta atau perantara. Pada pertemuan tersebut, Abi dan Augusz melakukan negosiasi atas kebutuhan biaya (fee) untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

Augusz kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah terjadi kesepakatan, Augusz kemudian mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Titin selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory, yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Uang Rp100 juta untuk Augusz dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison. 

Selain penerimaan tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut.

Dalam perkara ini, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Perinciannya, uang tunai dari Augusz sebesar Rp100 juta; uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta; dan satu unit mobil SUV.

Atas perbuatannya, Augusz dan Titin diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Edison, Cory dan Fika atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 s.d. 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(dov/frg)

No more pages