Logo Bloomberg Technoz

Ketika ditanya mengenai pengadopsian common law, Herman menyebut negara-negara lain sudah menerapkan sistem hukum tersebut dan telah membentuk KEK Finansial seperti Singapura hingga Uni Emirat Arab (UEA). RI pun, kata dia, membuka peluang untuk menerapkan langkah itu. 

“Negara-negara lain sudah punya itu. Negara-negara lain sudah punya IFC yang setara kan. Ya dicari jalannya sih, makanya ini dikaji dulu,” tutur dia. 

Untuk diketahui, negara-negara yang memikiki financial center seperti Singapura, India, Hong Kong, maupun UEA menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon peninggalan kolonial Kerajaan Inggris itu. 

Bahkan, negara-negara seperti UEA secara khusus menerapkan common law di kawasan financial center yang mereka bangun, meski secara umum mereka menerapkan sistem hukum lain seperti hukum syariah. 

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dengan MA untuk menerapkan common law pada IFC, yang bakal berbentuk KEK Finansial.

"Nanti kami akan berkonsultasi dengan MA, terutama aplikasi daripada common law di dalam special economic zone. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami akan berkonsultasi dengan MA. Nanti kami craft bagaimana regulasi dalam SEZ, dan juga memanfaatkan UU PPSK yang baru saja disetujui,” jelasnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026) malam. 

Wacana pembentukan IFC sudah ditambahkan pada revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Omnibus Law Sektor Keuangan ini sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (4/6/2026).

Undang-Undang IFC nantinya akan dibahas bulan depan setelah UU PPSK disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Awal Juli,” kata anggota Komisi XI Harris Turino ketika dihubungi, Rabu (10/6/2026) sore. 

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut UU IFC dibentuk terpisah dari UU PPSK lantaran perlu sinkronisasi dengan banyak UU lainnya. IFC sejatinya merupakan lembaga baru sesuai mandat UU PPSK. 

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan UU IFC akan dibahas setelah UU PPSK ditandatangani oleh Prabowo. 

“[dibahas] setelah UU-nya [PPSK] ditandatangani oleh pemerintah,” tuturnya. 

Sebelumnya, Misbakhun menyebut anggota dewan dan pemerintah bakal membahas UU IFC dalam 3 bulan ke depan atau pada September 2026. 

“Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang [PPSK] ini diselesaikan,” kata Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026). 

Politisi Partai Golkar itu menyebut hingga saat ini pemerintah belum membahas secara terperinci mengenai lokasi pembangunan IFC di Tanah Air. Akan tetapi, dia menjelaskan IFC nantinya akan menjadi sebuah klaster di suatu tempat yang akan diberikan sejumlah keistimewaan atau perlakuan khusus. 

Keistimewaan itu yakni aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah, hingga pengawasan khusus. 

“Kemudian tentunya ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi. Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana. Tentunya kemudian bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya,” jelas dia. 

Sederet perlakuan khusus tersebut, kata dia, dilakukan untuk menimbulkan kepercayaan kepada investor untuk kemudian menanamkan investasi hingga mengembangkan usahanya dari wilayah tersebut. 

Ketika ditanya konsep IFC akan sama dengan Family Office, Misbakhun menyebut Family Office akan ada di dalam IFC. 

“Jadi family office ada di dalam Indonesia International Financial Center,” imbuhnya. 

(mfd/ell)

No more pages