Logo Bloomberg Technoz

Nasib Korupsi MBG yang Diusut KPK: Dilimpah ke Kejaksaan?

Dovana Hasiana
09 June 2026 15:50

Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Angkasa 5 Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Angkasa 5 Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah lebih dulu membuka penyelidikan kasus dugaan rasuah pada program unggulan Presiden Prabowo Subianto, makan bergizi gratis (MBG). Akan tetapi, KPK sempat menunda penyidikan karena lembaga antirasuah tersebut lebih dulu meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyusun rencana kerja antikorupsi dari rekomendasi yang diserahkan.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung dalam kurun waktu hanya satu minggu justru bergerak lebih cepat. Korps Adhyaksa langsung membuka penyidikan dengan tiga tersangka yaitu mantan pimpinan BGN; Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Apakah KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di program MBG?


"Sebetulnya kita memang sudah ada lidik,  tapi kemudian APH lain [Kejaksaan Agung] sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein dikutip, Selasa (09/06/2026).

Meski demikian, dia mengklaim belum bisa memastikan KPK akan melimpahkan kasus korupsi MBG kepada Kejaksaan. Menurut dia, pimpinan dan penyidik KPK masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib hasil penyelidikan kasus tersebut.