Tarif Kerja Paksa dari AS Mulai Berlaku 10%, RI Masih Lobi AS
Mis Fransiska Dewi
25 July 2026 06:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 negara melalui kebijakan Section 301 dalam Trade Act of 1974. Tarif tersebut berkisar antara 10% hingga 12,5% terhadap barang impor dari negara-negara mitra dagang AS terkait dengan kerja paksa (forced labor).
Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif 10%, bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.
Sementara itu, China dan beberapa negara dengan perekonomian besar lainnya dikenai tarif lebih tinggi, yakni sebesar 12,5%.
Merespons kebijakan tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil investigasi terkait isu excess capacity yang tengah dilakukan Pemerintah AS.
"Jadi 24 Juli kan harus berlaku yang baru. Dengan berlaku yang baru, yang sudah ada, yang di-enforce adalah forced labor. Dari 60 negara yang diinvestigasi kan Indonesia masuk yang kena tarif 10%," kata Susiwijono ditemui di kantornya, Jumat (24/7/2026).




























