Logo Bloomberg Technoz

Empat Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabrina Mulia Rhamadanty
25 July 2026 19:00

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz)
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memperluas cakupan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 khusus untuk pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Penerbitan surat tersebut membuat total Sprindik yang ditangani Kejagung terkait Febrie Adriansyah menjadi empat perkara. Perkara ini mencakup penyidikan asal dari Корps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.  


Berikut empat perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah:

1. TPPU Barang Bukti Emas dan Valuta Asing