Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin UU Polri yang Baru Disahkan

Dovana Hasiana
09 June 2026 13:30

Daftar 17 Kementerian-Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar 17 Kementerian-Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. 

Pengesahan ini dilakukan di sela Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (09/06/2026). 

"Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? [setuju]," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa (09/06/2026). 


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan terdapat delapan pokok pembahasan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.