KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Korupsi Haji
Dovana Hasiana
09 June 2026 06:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Tersangka ISM [Ismail] dan ASR [Asrul] ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026) malam.
Sehingga seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan. KPK sebelumnya sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.






























