Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
Referensi
05 June 2026 17:48

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan syarat tertentu. Banyak pekerja belum mengetahui bahwa pencairan tidak selalu harus menunggu usia pensiun atau berhenti bekerja.
Program JHT memberikan manfaat yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pencairan sebagian saldo sebesar 10 persen atau 30 persen selama masih berstatus pekerja aktif.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja
Peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT harus telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Ketentuan ini berlaku baik untuk pencairan 10 persen maupun 30 persen.
Pencairan 10 persen dapat digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Sementara pencairan 30 persen diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP elektronik
-
Kartu Keluarga
-
Buku tabungan
-
Surat keterangan masih aktif bekerja
-
NPWP jika ada




























