Logo Bloomberg Technoz

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online dan Offline

Referensi
14 July 2026 15:02

BPJS Kesehatan ( Dok bpjs-kesehatan.go.id )
BPJS Kesehatan ( Dok bpjs-kesehatan.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila berpindah domisili, tempat kerja, atau ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

Proses perpindahan kini dapat dilakukan secara online maupun offline sehingga peserta tidak perlu selalu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan perubahan fasilitas kesehatan.

Syarat Pindah Faskes BPJS

Sebelum mengajukan perpindahan FKTP, peserta perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

  • Sudah terdaftar di fasilitas kesehatan sebelumnya minimal tiga bulan. Ketentuan ini tidak berlaku apabila peserta pindah domisili, pindah tempat kerja, atau berada dalam kondisi tertentu yang dapat dibuktikan.

  • Memiliki identitas diri yang masih berlaku.

  • Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online


Perubahan fasilitas kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.

  2. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta kata sandi.

  3. Pilih menu Ubah Data Peserta.

  4. Pilih peserta yang ingin melakukan perubahan fasilitas kesehatan.

  5. Klik menu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

  6. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, lalu tentukan fasilitas kesehatan yang diinginkan.

  7. Periksa kembali data yang telah dipilih.

  8. Klik Simpan atau Konfirmasi.

  9. Sistem akan menampilkan notifikasi apabila perubahan berhasil dilakukan.

Setelah proses selesai, peserta dapat melihat fasilitas kesehatan terbaru melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Offline