WNI yang Lepas Kewarganegaraan Bakal Dikenai Biaya Rp5 Juta
Referensi
21 July 2026 15:22

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan. Berdasarkan ketentuan terbaru, pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses administrasi tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan dalam layanan administrasi kewarganegaraan yang bertujuan memberikan kepastian mengenai tarif pengurusan sesuai peraturan yang berlaku.
Tarif Pelepasan Kewarganegaraan
Permohonan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia kini dikenai tarif sebesar Rp5 juta.
Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang berlaku untuk proses administrasi pelepasan kewarganegaraan dan dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Siapa yang Mengajukan Pelepasan Kewarganegaraan?
Permohonan pelepasan kewarganegaraan umumnya diajukan oleh WNI yang akan memperoleh atau telah memperoleh kewarganegaraan negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




























