Logo Bloomberg Technoz

Cara Daftarkan Anak Keempat-Mertua Jadi Tanggungan JKN Pekerja

Muhammad Fikri
11 July 2026 20:00

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan mengingatkan pekerja yang menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai tanggungan, mulai dari anak keempat dan seterusnya hingga ayah, ibu, maupun mertua.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah mengatakan pada dasarnya iuran JKN peserta PPU hanya menanggung lima orang, yakni pekerja, pasangan, dan tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Apabila jumlah anggota keluarga melebihi ketentuan tersebut, pekerja dapat menambahkan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan.

"Anak keempat, kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja," kata Rizzky dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (11/7/2026)


Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungannya.

Namun, BPJS Kesehatan mengingatkan apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.