RI akan Kena Tarif Dagang Tambahan 10% dari AS, Ini Detailnya
Mis Fransiska Dewi
05 June 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif dagang tambahan kepada Indonesia sebesar 10%. Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS yang dilakukan terhadap 60 negara, termasuk Indonesia.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump memberlakukan gelombang tarif impor baru kepada 60 negara mitra dagang yang dinilai gagal mengatasi kerja paksa.
Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) menyebutkan, sebanyak 54 negara gagal memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa, antara lain Argentina, China, India, Jepang, Korea Selatan, Thailand, dan Inggris. Negara-negara tersebut dikenakan tarif 12,5%.
Sementara enam negara lain yang juga gagal menegakkan larangan impor barang melalui kerja paksa berhak menerima pertimbangan khusus. Indonesia masuk dalam kategori ini bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Dalam perkembangannya, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.



























