Logo Bloomberg Technoz

Airlangga Undang Pelaku Industri Bahas Soal Investigasi Dagang AS

Mis Fransiska Dewi
17 March 2026 11:30

Imbas Tarif AS
Imbas Tarif AS

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan asosiasi pengusaha untuk membicarakan investigasi United State of Trade Representative (USTR) berdasarkan Section 301b Trade Act 1974 atau ancaman tarif AS.

“[Selasa, 17 Maret 2026] kami akan mengundang K/L [kementerian/lembaga] terkait, menteri perdagangan, Kadin, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia], dan asosiasi serta sektor-sektor terkait,” kata Airlangga saat media briefing, Senin (16/3/2026) petang. 

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pelaku industri akan menyiapkan berbagai data dan penjelasan terkait praktik perdagangan Indonesia. Beberapa isu yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain mengenai kapasitas produksi industri serta praktik kerja paksa.


"Jadi tahapan konsultasi itu nanti sektor juga kita undang untuk menyiapkan terkait dengan excess capacity (kelebihan kapasitas) dan terkait dengan praktis tidak adanya forced labor di Indonesia, jadi itu dua isu utama yang akan dibahas,” tuturnya.

Dia menjelaskan investigasi Section 301 merupakan mekanisme yang digunakan pemerintah Amerika Serikat berdasarkan aturan perdagangan mereka untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau membebani perdagangan AS.