AS Kembalikan Dana Tarif Rp396 T, Hapus Pendapatan Bea Masuk
News
11 June 2026 05:40

Daniel Flatley dan Laura Curtis- Bloomberg News
Bloomberg, Departemen Keuangan Amerika Serikat mengembalikan hampir US$22 miliar kepada importir pada Mei, setara sekitar Rp396 triliun dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS. Pengembalian tersebut menjadi gelombang pertama sejak Mahkamah Agung membatalkan bagian utama kebijakan perdagangan Presiden AS Donald Trump.
Jumlah itu hampir setara dengan total tarif yang dipungut pemerintah sepanjang bulan tersebut, menurut pernyataan Departemen Keuangan AS pada Rabu (10/6/2026). Artinya, pengembalian dana praktis menghapus seluruh pendapatan pemerintah dari bea masuk selama Mei.
Pemerintahan Trump mulai memproses pengembalian dana pada April setelah Mahkamah Agung memutuskan Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif menggunakan International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA.
Namun besaran akhir pengembalian dana masih belum pasti setelah pemerintah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian seluruh pungutan kepada importir yang membayar tarif senilai US$166 miliar atau sekitar Rp2.988 triliun berdasarkan kewenangan IEEPA.































