18 Produk RI Bebas Tarif Tambahan AS: Suku Cadang - Perkebunan
Mis Fransiska Dewi
08 June 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 18 sektor dikecualikan dari pengenaan tarif impor atas hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat (AS). Beberapa sektor di antaranya ialah sektor perkebunan hingga suku cadang.
“Ada beberapa komoditas yang diproduksi di Indonesia, ya komoditas kebun termasuk [kemudian] spare parts [suku cadang],” kata Airlangga ditemui di kantornya, Senin (8/6/2026).
Akan tetapi, Airlangga hingga kini belum bisa memastikan persentase tarif final yang akan dikenakan AS kepada RI usai Investigasi AS rampung dilakukan.
“Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan Kan mereka investigasinya belum selesai, kita lihat nanti” ujarnya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya memproyeksi AS akan mengenakan tarif baru terhadap produk impor asal Indonesia sekitar 18%, dari sebelumnya 10%. Besaran tarif ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 24 Juli 2026.
































