Logo Bloomberg Technoz

Dana yang ditampung dari biro jasa dan WNA tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah pejabat di Ditjen Imigrasi. Salah satunya, aliran uang senilai Rp100 juta setiap Jumat untuk Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi.

Menurut Setyo, PPATK mendeteksi adanya penarikan uang besar-besaran dari rekening penampungan saat KPK membongkar kasus korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Para pelaku kemudian mengubah uang tersebut menjadi sejumlah aset dan komoditas bernilai; salah satunya emas batangan.

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi sebagai tersangka. Mereka adalah Wamen Silmy Karim; pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

(dov/frg)

No more pages