Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
Dovana Hasiana
18 July 2026 19:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah tersebut menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni sudah masuk dalam ranah penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Kuantan Singingi.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ [Raja Juli Antoni]," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin dikutip, Jumat (17/07/2026).
Dia mengatakan, KPK telah memberikan penjelasan tentang penolakan tersebut kepada Raja Juli Antoni. Penolakan KPK pun didasarkan pada Pasal 14 Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2026 tentang Gratifikasi. Dalam pasal tersebut, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti ketika diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," kata Aminudin.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kuansing non aktif Suhardiman Amby usai melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam pemeriksaan, penyidik mendapat informasi adanya aliran dana yang diterima Bupati Kuansing dari pengurusan alih fungsi hutan -- kewenangan di Kementerian Kehutanan.































