Logo Bloomberg Technoz

Cara Daftar Ulang WP Kriteria Tertentu Berakhir 10 Juni 2026

Referensi
04 June 2026 15:30

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak (WP) yang masuk dalam kategori tertentu untuk segera melakukan daftar ulang sebelum batas waktu 10 Juni 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran basis data perpajakan guna memastikan validitas data Wajib Pajak serta mendukung integrasi sistem administrasi perpajakan yang terbaru.

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan melakukan daftar ulang berpotensi menimbulkan kendala dalam mengakses layanan perpajakan digital maupun memengaruhi status administrasi perpajakan.

Siapa Saja yang Perlu Melakukan Daftar Ulang?


Secara umum, proses daftar ulang ditujukan kepada Wajib Pajak yang memerlukan pembaruan atau verifikasi data dalam sistem perpajakan.

Kategori yang berpotensi masuk dalam kriteria tersebut meliputi:

  • Wajib Pajak yang mengalami perubahan data identitas namun belum memperbaruinya di sistem DJP.

  • Wajib Pajak dengan status Non-Efektif (NE) yang ingin mengaktifkan kembali status perpajakannya.

  • Wajib Pajak yang masuk dalam proses integrasi data identitas nasional terbaru.

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memerlukan verifikasi ulang terkait alamat maupun aktivitas usaha.

Cara Daftar Ulang Wajib Pajak

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)