Cara Dapat Surat Keterangan Terdaftar Pajak dan Syaratnya
Referensi
11 July 2026 14:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak telah terdaftar dalam administrasi perpajakan. Dokumen ini kerap menjadi persyaratan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengajuan perizinan usaha hingga kerja sama dengan instansi tertentu.
Pengajuan SKT dapat dilakukan secara langsung melalui kantor pajak maupun secara daring melalui layanan DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Mendapatkan SKT Pajak
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Memiliki identitas yang masih berlaku, seperti KTP untuk WNI atau paspor bagi WNA.
-
Mengisi formulir permohonan apabila diminta.
-
Melengkapi dokumen pendukung sesuai jenis wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Berikut langkah-langkah pengajuannya:
-
Pastikan telah memiliki NPWP yang aktif.
-
Siapkan dokumen identitas dan persyaratan yang diperlukan.
-
Ajukan permohonan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui layanan elektronik DJP apabila tersedia.
-
Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
-
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, SKT akan diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.
Fungsi Surat Keterangan Terdaftar
SKT Pajak memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:
-
Menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak telah terdaftar di DJP.
-
Melengkapi persyaratan administrasi usaha atau perizinan.
-
Digunakan dalam proses kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta.
-
Mendukung berbagai kebutuhan administrasi perpajakan lainnya.































