Ditjen Pajak Reaktifasi 143.449 WP Dormant, RaupĀ Rp1,2 T
Mis Fransiska Dewi
13 July 2026 13:02

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak (WP) dormant sepanjang 2026. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak (ekstensifikasi) tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru.
Langkah ekstensifikasi tersebut terpantau berhasil menyumbang pundi-pundi penerimaan negara hingga Rp1,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengaktifan kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif merupakan hasil optimalisasi data dan sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi.
"Buktinya ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja tahun 2025 laporan SPT perpajakan, ini Alhamdulilah gebrakan luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant, inaktif yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, capaian tersebut bukan pencapaian yang biasa. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya Ditjen Pajak membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk mencapai jumlah wajib pajak aktif kembali yang setara.


































