Untuk menghindari kendala menjelang tenggat waktu, Wajib Pajak dapat melakukan sejumlah langkah berikut.
-
Periksa Status Melalui DJP Online
Login ke akun DJP Online dan periksa bagian profil maupun notifikasi yang tersedia.
Apabila termasuk dalam kategori yang wajib melakukan daftar ulang, sistem umumnya akan menampilkan pemberitahuan atau menu pemutakhiran data.
-
Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
|
Jenis Wajib Pajak |
Dokumen |
|
Orang Pribadi |
KTP atau paspor |
|
Badan Usaha |
Akta perubahan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) |
Selain itu, pastikan alamat, email, dan nomor telepon yang tercantum masih aktif dan sesuai dengan kondisi terbaru.
-
Lakukan Pengajuan
Daftar ulang dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan e-Registration yang tersedia pada sistem DJP.
Namun untuk kategori tertentu yang memerlukan verifikasi tambahan, Wajib Pajak dapat diminta mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Risiko Jika Tidak Daftar Ulang
Wajib Pajak yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi menghadapi sejumlah konsekuensi administratif.
|
Aspek |
Dampak |
|
Layanan Digital |
Akses e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur dapat terganggu |
|
Status NPWP |
Berpotensi berubah menjadi Non-Efektif (NE) secara jabatan |
|
Aktivitas Bisnis |
Kendala dalam proses validasi perpajakan saat bertransaksi dengan mitra usaha maupun perbankan |
Karena itu, Wajib Pajak disarankan segera memeriksa status perpajakannya melalui layanan resmi DJP dan memastikan seluruh data yang tercatat telah sesuai sebelum batas waktu 10 Juni 2026.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses layanan melalui situs resmi perpajakan guna menghindari potensi penipuan atau phishing yang mengatasnamakan otoritas pajak.
(seo)































