Logo Bloomberg Technoz

Untuk menghindari kendala menjelang tenggat waktu, Wajib Pajak dapat melakukan sejumlah langkah berikut.

  1. Periksa Status Melalui DJP Online

Login ke akun DJP Online dan periksa bagian profil maupun notifikasi yang tersedia.

Apabila termasuk dalam kategori yang wajib melakukan daftar ulang, sistem umumnya akan menampilkan pemberitahuan atau menu pemutakhiran data.

  1. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Jenis Wajib Pajak

Dokumen

Orang Pribadi

KTP atau paspor

Badan Usaha

Akta perubahan dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain itu, pastikan alamat, email, dan nomor telepon yang tercantum masih aktif dan sesuai dengan kondisi terbaru.

  1. Lakukan Pengajuan

Daftar ulang dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan e-Registration yang tersedia pada sistem DJP.

Namun untuk kategori tertentu yang memerlukan verifikasi tambahan, Wajib Pajak dapat diminta mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Risiko Jika Tidak Daftar Ulang

Wajib Pajak yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi menghadapi sejumlah konsekuensi administratif.

Aspek

Dampak

Layanan Digital

Akses e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur dapat terganggu

Status NPWP

Berpotensi berubah menjadi Non-Efektif (NE) secara jabatan

Aktivitas Bisnis

Kendala dalam proses validasi perpajakan saat bertransaksi dengan mitra usaha maupun perbankan

Karena itu, Wajib Pajak disarankan segera memeriksa status perpajakannya melalui layanan resmi DJP dan memastikan seluruh data yang tercatat telah sesuai sebelum batas waktu 10 Juni 2026.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses layanan melalui situs resmi perpajakan guna menghindari potensi penipuan atau phishing yang mengatasnamakan otoritas pajak.

(seo)

No more pages