Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak: 24.672 WP Dormant Aktif Kembali Berkat Coretax

Mis Fransiska Dewi
17 June 2026 19:00

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 24.672 wajib pajak dormant dapat aktif kembali berkat sistem Coretax yang dimanfaatkan untuk menelusuri aktivitas ekonomi wajib pajak yang selama ini berstatus non-efektif (NE).

Puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya dianggap tidak aktif tersebut kini kembali direaktivasi setelah terdeteksi masih melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hingga 12 Juni 2026, DJP telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak dormant.


Menurut Bimo, banyak wajib pajak yang sebelumnya menyandang status non-efektif ternyata kembali menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut ditemukan pada berbagai jenis usaha, termasuk Joint Operation (JO) yang sempat berhenti beroperasi karena tidak memiliki proyek.

"Misalkan Joint Operation (JO), mereka sudah tidak ada proyek lagi. Ternyata mereka mulai masuk lagi investasi, ada proyek di sini," kata Bimo ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/6/2026).