Logo Bloomberg Technoz

Demokrat Usul DPR Ajukan Hak Angket Polemik Kejaksaan dan Polri

Dovana Hasiana
14 July 2026 11:20

Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan konfrensi pers bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kejagung, Senin (13/7/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan konfrensi pers bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kejagung, Senin (13/7/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrat mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk menuntaskan polemik antara Kepolisian (Polri) dan Kejaksaan Agung. Perseteruan kedua lembaga mencuat usai Kortas Tipidkor Polri menyidik dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan yang mencuat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, khususnya, dalam penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar anggota Komisi III DPR Benny K Harman dikutip dari laman DPR, Selasa (14/7/2026).


Menurut dia, penggunaan hak angket adalah instrumen pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum, bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Dia menilai, konflik Polri dan Kejaksaan Agung tak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," kata dia.