Logo Bloomberg Technoz

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan Ibrahim Arief harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun, dan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider penjara selama 120 hari. Hakim pun memerintahkan jaksa segera membbawa Ibrahim Arief ke penjara.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, Ibrahim Arief menjadi satu-satunya tersangka dan terdakwa kasus korupsi Chromebook yang mendapatkan status tahanan kota. Korps Adhyaksa pada awal penetapan status tersangka menyebut Ibrahim tak ditahan di rutan karena alasan kesehatan.

(dov/frg)

No more pages