Logo Bloomberg Technoz

Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan di Korupsi MBG

Dovana Hasiana
02 July 2026 14:40

Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026 Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta pengadilan menggugurkan statusnya sebagia tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. 

“Tanggal pendaftaran 29 Juni 2026, klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip melalui SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (02/07/2026). 

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi mengenai hal ini kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna belum membalas hingga berita ini diterbitkan.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga tersangka di antaranya adalah para pimpinan BGN yaitu Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana; serta dua Waka BGN 2024-2026 yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.