Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dr Tifa
Dovana Hasiana
19 June 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan alasan penangkapan dua tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi berkaitan dengan ijazah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (19/06/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan para tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Selanjutnya, untuk memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.






























