DKI Jakarta Bebaskan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026
Merinda Faradianti
01 June 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan relaksasi pajak daerah dengan membebaskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Artinya, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Lusiana menjelaskan, program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa terbebani denda keterlambatan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” sebutnya.
Adapun kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.





























