Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Hari Ini, Simak Ketentuan Taspen
Redaksi
02 June 2026 10:23

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Taspen mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
Taspen merinci ketentuan pencaitan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan, yakni sebagai berikut:
- Besaran gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan PPh tersebut ditanggung pemerintah.
- Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji ke-13 dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
- Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
- Bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Secara rinci disebutkan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2026 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Aparatur negara terdiri dari: PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.






























