PNS hingga Pensiunan Kantongi Gaji ke-13 Hari Ini
Redaksi
02 June 2026 08:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, dipastikan akan menerima gaji ke-13 paling cepat pada hari ini, 2 Juni 2026.
Kepastian itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan berbeda, PT Taspen juga mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilaksanakan paling cepat mulai tanggal 2 Juni 2026. Dengan ketentuan: Pertama, besaran gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Kedua, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan PPh tersebut ditanggung pemerintah.


























