Daftar Penerima Gaji ke-13, dari Presiden hingga CPNS
Referensi
26 May 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke 13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian banyak masyarakat karena mencakup jutaan penerima mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga CPNS.
Pemberian gaji ke 13 dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara. Biasanya pencairan dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah sehingga dapat membantu kebutuhan biaya pendidikan anak.
Ketentuan mengenai gaji ke 13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke 13 tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima tunjangan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.





























