Logo Bloomberg Technoz

KEM-PPKF 2027: ASN Dipastikan Kantongi Gaji ke-13 Tahun Depan

Redaksi
29 May 2026 15:05

Tak Hanya Naik Gaji, PNS Juga Bisa Kerja Fleksibel Tahun Depan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Tak Hanya Naik Gaji, PNS Juga Bisa Kerja Fleksibel Tahun Depan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun depan. Hal ini tercantum dalam Kerangka Ekonom Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran (KEM-PPKF) 2027.

Dalam dokumen yang dirilis Kementerian Keuangan tercantum, kebijakan belanja pegawai pada 2027 salah satunya diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan.

"Antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal," demikian tercantum dalam dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip Jumat (29/5/2026).


Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan reformasi birokrasi dengan optimalisasi digitalisasi serta penguatan manajemen ASN termasuk kecukupan jumlah ASN, sistem kerja, dan remunerasi ASN.

Terakhir, pemerintah mengklaim akan mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.