Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan Pensiunan Mulai Cair
Referensi
02 June 2026 15:16

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Selasa (2/6/2026). Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero).
Kebijakan tersebut diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
TASPEN menyatakan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
Ketentuan Pembayaran Gaji ke-13 2026
Berikut sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:
-
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
-
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
-
Aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya menerima satu gaji ke-13 berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-
Penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap menerima keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
-
ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 berbeda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.





























