Logo Bloomberg Technoz

Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan Pensiunan Mulai Cair

Referensi
02 June 2026 15:16

Ilustrasi Gaji (envato/johan10)
Ilustrasi Gaji (envato/johan10)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Selasa (2/6/2026). Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero).

Kebijakan tersebut diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

TASPEN menyatakan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.

Ketentuan Pembayaran Gaji ke-13 2026


Berikut sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:

  1. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

  2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

  3. Aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya menerima satu gaji ke-13 berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  4. Penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap menerima keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

  5. ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 berbeda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.