Untuk diketahui, feronikel adalah bahan baku tahap awal yang umumnya dicampur untuk industri manufaktur seperti baja nirkarat atau stainless steel.
Feronikel diolah dari bijih nikel kadar tinggi atau saprolit melalui smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF), yang sama sekali berbeda dengan proses pembuatan bahan baku baterai dari nikel kadar rendah (limonit) yang diolah melalui proses hidrometalurgi di smelter berbasis high pressure acid leach (HPAL).
Feronikel sendiri merupakan bagian dari produk olahan paduan besi yang direncakana akan menjadi salah satu komoditas terkanan pengetatan ekspor via PT DSI yang akan mulai beroperasi awal 2027 mendatang.
Mulai esok atau Senin, 1 Juni 2026, PT DSI akan memulai tahap awal pre-clearance untuk ekspor satu pintu, yakni proses pencatatan dan pelaporan ekspor komoditas dalam negeri.
Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta kepastian pemerintah mengenai cakupan produk paduan besi atau ferro alloy yang bakal diwajibkan diekspor melalui PT DSI.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyatakan industri nikel masih menunggu daftar komoditas yang wajib diekspor melalui DSI, terutama apakah kebijakan tersebut hanya diwajibkan untuk produk feronikel atau turut memasukkan nickel pig iron (NPI).
Sekadar catatan, ferro alloy atau paduan besi merupakan paduan logam yang menggabungan unsur besi dengan unsur lainnya. Salah satunya merupakan feronikel, yang merupakan bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat.
Sementara itu, feronikel yang merupakan paduan nikel dan besi umumnya memiliki kandungan nikel sekitar 20%—40%.
“Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya atas komoditas tersebut. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini,” kata Arif ketika dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Terlebih, kata Arif, sudah sejak lama terdapat kerancuan definisi pengelompokkan kedua produk nikel tersebut di Indonesia.
Dia menjelaskan mayoritas produk NPI Indonesia (HS 7201) memiliki kadar nikel sekitar 10%—12%, sehingga secara teknis dan praktik perdagangan internasional berbeda dengan FeNi (HS 7202) yang memiliki kadar nikel di atas 15%.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah agar NPI tidak masuk ke dalam kategori feronikel yang wajib diekspor melalui PT DSI.
“Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional,” tegas Arif.
Lebih lanjut, Arif menyatakan FINI terus mencermati rencana implementasi ekspor feronikel wajib melalui PT DSI.
Dia meyakini kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan praktik under invoicing, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat monitoring devisa hasil ekspor.
Kendati begitu, dia berharap agar skema ekspor baru tersebut tidak mengganggu kontrak yang sudah berjalan, menekan keuntungan perusahaan nikel, dan mengurangi daya tarik investasi baru.
“Bagi industri nikel yang sudah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan HPM dan harga sulfur, pengurangan margin lebih lanjut, jika ada, akan mengancam keberlanjutan operasional,” tutur Arif.
Arif juga mengingatkan pemerintah bahwa pasar nikel sangat dinamis, sehingga kecepatan transaksi hingga fleksibilitas logistik menjadi kunci daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Mekanisme penetapan harga, struktur spread, dan tata kelola harus dirumuskan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pelaku industri,” kata dia.
Pada tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.
Secara umum, kapasitas terpasang smelter pirometalurgi yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.
(wdh)




























