Ketiga, pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti.
Keempat, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Kelima, selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit baik refinery, eksportir maupun rantai perdagangan lainnya tetap berjalan normal tanpa hambatan. Keenam, seluruh pelaku usaha industri sawit berkomitmen menjalankan transaksi perdagangan secara adil serta menjaga harga pembelian TBS tetap mengacu pada harga CPO yang berlaku di masing-masing wilayah.
Petani jadi Korban
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto menilai wacana ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) atau Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi membebani petani sawit.
Menurutnya, persoalan dugaan underinvoicing ekspor crude palm oil (CPO) tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk membentuk lembaga baru yang ikut mengambil margin perdagangan. Ia menegaskan, apabila DSI ikut mengambil margin dalam rantai perdagangan ekspor sawit, maka pemerintah ibarat ‘membunuh’ para petani.
Kebijakan tersebut merujuk pada aturan pemerintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengatur ekspor tiga komoditas strategis, batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy atau paduan besi dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Soal underinvoicing itu hanya sebagai justifikasi saja, karena toh belum ada tindak pidana dari proses hukum. Masih abu-abu, benar apa tidak kasus itu atau hanya mengada-ada untuk adanya DSI ini,” kata Darto, saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (26/5/2026).
“Kalau DSI ada dan ambil margin lagi, maka petani yang jadi korban dan dibunuh oleh pemerintah,” tegasnya.
(dov/ros)






























